ALAN KRIBO - Pengajuan Kartu Kredit Di approve,Jangan Senang dulu.semua orang yang mengajukan sebuah kartu kredit pasti harap harap cemas menunggu persetujuan dari bank.
kartu kredit memang memberikan kita kemudahan dalam bertransaksi,memberikan pinjaman tanpa bunga,selama pengguna memenuhi kewajibannya dalam membayar tepat waktu.
Kartu kredit bisa juga membuat sengsara pemiliknya,manakala dalam pembayarannya selalu terlambat.pemilik bisa bisa miskin karena kartu kredit jika dalam penggunaannya tidak bijak.gesrek sana gesrek sini tanpa berpikir gimana nanti dalam pengembalian pinjamannya.
untuk itu perlu bijaksana dalam penggunaan kartu kredit.misalnya dalam keadaan tertentu yang kebutuhannya mendesak,atau untuk pembayaran rutin listrik,telpon dan tv berlangganan.
Pemilik kartu kredit pada umumnya 99% sering khilaf dalam penggunaan kartu kreditnya sehingga banyak pemilik kartu kredit yang dikejar kejar depkolektor.
dan sebenarnya kartu kredit itu juga ada biayanya,jadi dalam pengajuan kartu kredit di approve,jangan senang dulu.ini ada beberapa point biaya kartu kredit ketika pengajuan kartu kredit sudah diapprove.beberapa point penting yang wajib di ketahui oleh pemilik kartu kredit seperti biaya biaya ini;
1.Biaya Tahunan.
Biaya tahunan ini merupakan biaya yang dikenakan oleh bank yang dibebankan kepada pemengang kartu kredit,dan semua itu besar kecilnya biaya tahunan disesuaikan dengan jenis kartu kredit yang dipegang pemiliknya.termasuk biaya tahunan kartu tambahan. 2. Biaya Keterlambatan Membayar Kewajiban
Biaya ini dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit kepada pengguna kartu kredit yang terlambat dalam membayar kewajiban pengembalian dana setiap bulannya.dan besar kecilnya sesuai kebijakan bank penerbit kartu kredit misalnya dari 1% - 5% dari total tagihan.
3. Biaya Tarik Dana Tunai
Makanya jangan asal senang dulu bisa menggunakan kartu kredit untuk tarik tunai dari mesin ATM,karena dalam tarik tunai ini pemengang kartu kredit juga dikenakan biaya tarik tunai yang umunya sebesar 4% dari jumlahpenarikan pemegang kartu kredit dan masih membayar bunga dana yang ditarik tunai sekitar 2.80%
4. Biaya Kelebihan Pemakaian
Biaya ini dikenakan ketika pemegang kartu kredit dalam pemakaiannya kartu kredit melebihi batas limit kartu.misalnya kartu kredit max 7 juta,kemudian penggunaan melebihi dari itu maka pemegang kartu kredit wajib membayar kelebihannya yang disebut denda overlimit.dan besar kecilnya disesuaikan jenis kartu dan bank penerbit kartu.
5. Biaya Penggantian Kartu Kredit
Pemegang kartu kredit harus hati hati dalam menaruk dan menggunakan kartu kredit,jangan sampai hilang dan cepat rusak.karena jika hilang atau rusak dan meminta kartu baru,akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000 oleh bank penerbit kartu.
6. Biaya Cetak Billing
Setiap pemegang kartu kredit pasti menerima billing laporan penggunaan kartu kredit setiap bulan.dan semua itu tidak gratis,semua cetak mencetak dan pengiriman ada biayanya.kisaran Rp 5000 - Rp 30.000.dan semuanya dibebankan kepada pemilik kartu kredit.
Itulah beberapa point yang perlu diketahui oleh calon calon pemegang kartu kredit, dalam Pengajuan Kartu Kredit Di approve,Jangan Senang dulu hanya ditulis beberapa point biaya dan sebenarnya masih ada point point biaya kartu kredit .
apakah masih berminat untuk memiliki kartu kredit..??..semua terserah kalian semua.
semoga bermanfaat dan bisa untuk menjadi acuan dalam pengajuan kartu kredit.